BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Kamis, 28 November 2013

KPK: Dana Sosial Rawan Dikorupsi


Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pengelolaan dan belanja dana bantuan sosial di pemerintah daerah rawan korupsi. "Dana bansos (bantuan sosial) menjadi sumber paling empuk untuk melakukan penyimpangan," ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah pejabat lainnya di gedung KPK kemarin.Jasin mengungkapkan belanja dana bantuan sosial merupakan bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan. Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah menganggarkan Rp 300,94 triliun untuk dana itu, yang terdiri atas Rp 48,46 triliun di tingkat daerah dan Rp 252,48 triliun di tingkat pusat.Jasin menjelaskan, KPK telah mengkaji kebijakan pengelolaan dana tersebut. Hasilnya, kata Jasin, "Bukti yang kami temukan, pasti ada penyimpangan." Setidaknya ada 10 temuan pada pengelolaan dana itu. Temuan tersebut meliputi dua aspek, yakni tiga temuan pada aspek regulasi dan tujuh temuan pada aspek tata laksana.Dari aspek regulasi, menurut Jasin, bahkan KPK menemukan adanya ketidakcocokan antara peraturan Menteri Dalam Negeri yang sama-sama mengatur dana bantuan sosial. Karena itu, KPK menyarankan Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi surat edaran Nomor 900/277 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1999.Adapun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah akan merumuskan kembali kebijakan pengelolaan belanja dana bantuan sosial. Menurut dia, pedoman pengelolaan dana bantuan sosial sebenarnya sudah ada. Namun, kata dia, KPK meminta lebih terperinci lagi. "Apakah kami akan mengatur persentase (penerimaan bansos) atau kami atur berdasarkan kepatutan dan kelayakan. Itu yang akan dibahas bersama KPK," ujar Gamawan.
sumber : kpk

0 komentar: