BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 26 November 2013

Di JABAR, Hanya di Ciamis Aktivitas Polisi Pelajar Menggeliat !

polisi pelajar
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. TB. Anis Angkawijaya, M.Si, saat mengukuhkan 691 polisi pelajar Kabupaten Ciamis, di Alun-alun Ciamis, Senin (27/5).
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Polres Ciamis yang bekerjasama dengan sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Ciamis, melakukan terobosan dengan menggeliatkan aktivitas polisi pelajar. Sebanyak 691 pelajar Ciamis, Senin (27/5), dikukuhkan oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. TB. Anis Angkawijaya, M.Si, sebagai polisi pelajar.
Pengukuhan polisi pelajar dengan acara yang begitu semarak dan langsung dikukuhkan oleh Kapolda Jabar ini, baru pertama kalinya di Jawa Barat. Bahkan, lagu mars polisi pelajar Ciamis, yang diciptakan oleh pelajar Ciamis, diresmikan menjadi lagu mars polisi pelajar Jawa Barat.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. TB. Anis Angkawijaya, M.Si., kepada HR, seusai Launching Polisi Pelajar Ciamis , di Alun-alun Ciamis, Senin, (27/05), mengatakan, dibentuknya Polisi Pelajar  di Ciamis, yaitu untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal dan adanya aksi tawuran antar pelajar.
Selain itu, lanjut Anis, Polisi pelajar juga diharapkan bisa menanggulangi adanya permasalahan-permasalahan di sekolah. Bisa menanggulangi permasalahan di sekolah, dan hadirnya polisi pelajar diharapkan bisa menjadikan contoh kepada teman-temannya yang lain.
Anis juga menuturkan, tugas dari polisi pelajar yaitu untuk membantu mengawasi, mengendalikan, dan meminimalisir kegiatan para pelajar di lingkungan sekolah, sebagai perbantuan untuk pembina Osis dan guru BK, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah bisa tetap terjaga dan terpelihara.
” Dengan hadirnya Polisi pelajar di sekolah, bisa membantu dan memfasilitasi sekolah apabila terdapat pelajar yang bermasalah di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Ciamis, AKBP Witnu Urip Laksana S.Ik., mengatakan, polisi pelajar merupakan kepanjangan tangan kepala sekolah, guru BK, Pembina Osis, dan Kepolisian untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah masing-masing.
Hadirnya polisi pelajar di lingkungan Polres Ciamis, lanjut Witnu, bisa memberi contoh bagi siswa laiinya agar mereka menjadi polisi bagi dirinya sendiri, yang dapat memilah perilaku yang benar sesuai aturan dan norma yang berlaku.
” Kami berharap komunikasi yang sinergis dengan pelajar lain di lingkungan sekolah bisa lebih ditingkatkan, sehingga terjalin suasana keakraban antar siswa maupun dengan guru, kepala sekolah dan stekholder lainnya, untuk mengantisipasi adanya penyimpangan prilaku yang mengarah kepada timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, khususnya,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Drs. H. Hidayat Taufik, MM, mengatakan, dibentuknya polisi pelajar di Kabupaten Ciamis salah satunya untuk membangun karakter sumber daya manusia yang memiliki mental tangguh, disiplin dan bertanggung jawab sejak usia remaja.
“Program seperti ini tentunya sangat penting, karena hal ini akan memberi dampak yang positif terhadap penguatan karakter pelajar kita, khususnya di Kabupaten Ciamis, sehingga dapat bertumbuh dan berkembang sesuai harapan kita bersana,” katanya.
Semetara itu, Pembina Polisi Pelajar Kabupaten Ciamis, Tatang Djauhari, mengatakan,  sangat bangga dengan adanya pembentukan polisi pelajar di setiap sekolah. Alasannya, karena hal itu sebagai kegiatan positif untuk menjauhi aksi tawuran.

Bersedeqah sesuai Syariat ISLAM Ketika Bulan Ramadhan


Kami anggota IRMA NURUL IKHSAN SMA NEGERI 2 CIAMIS mengadakan suatu kegiatan yang bermanfaat. untuk pembelajaran sedeqah dalam islam yang baik kami menggalang dana ketika bulan Ramdahan tiba sekitar 2minggu. bersedeqahpun harus karena ALLAH SWT bukan karena tuntutan lainnya akan sia-sia sedeqah seseorang bila yang diharapkannya bukan ridho allah maka celakalah mereka. penggalangan dana ini berhasil merauk uang sebesar Rp.3.330.000 dan disumbangakan kepada madrasah di cikoneng dan santunan pada anak yatim.

Pilar Pilar Ekonomi Islam

(Santri PPMS Ulil Albab Bogor, mahasiswa Magister Ekonomi Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Setiap bangunan sudah seharusnya memiliki pilar yang menjadikannya mampu berdiri tegak diatas pondasi. Sebagus dan sekuat apapun pondasi suatu bangunan, ia tidak akan menjadi suatu yang berarti tanpa adanya pilar. Pilar-pilar tersebut berfungsi menyatukan dinding dan menyangga atap yang ada di atasnya. Di dalam bangunan seperti itulah, manusia dapat berteduh, tinggal dan mengambil manfaatnya.
Begitu juga dengan ekonomi Islam. Bangunan yang pondasinya adalah keagungan tauhid, kesempurnaan syariat dan kemuliaan akhlak ini, tidak akan nampak dan bermanfaat jika tidak ditegakkan pilar-pilarnya. Apa sajakah pilar-pilar itu? Tulisan ini akan mengulas secara singkat tentang pilar-pilar ekonomi Islam menurut para ahlinya di Indonesia.
Pendapat Para Ahli
Adiwarman Azwar Karim, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menjelaskan, terdapat tiga pilar dalam sistem ekonomi Islam. Pertama, meninggalkan seluruh unsur-unsur yang dihukumi haram menurut syariat Islam, misalnya, riba (bunga). Kedua, prinsip keseimbangan antara sektor riil dengan sektor keuangan. Menurut Adiwarman, ketidakseimbangan dalam sistem ekonomi dapat mengakibatkan bubble economy pada sistem ekonomi kapitalisme. Ketiga, prinsip proses transaksi jual-beli yang adil, tidak menguntungkan satu pihak merugikan pihak yang lain.
Sementara itu, Hendri Tanjung dalam penelitiannya berjudul “Apakah Bank Syariah Membuat Ekonomi Stabil? Suatu Pendekatan Teori dan Model Matematika serta Implikasinya” menyebutkan 3 pilar ekonomi Islam. Pilar tersebut diungkap dalam Qs Al-baqarah 275-277, yaitu : Sektor Riil (jual Beli), Lembaga Keuangan bebas Riba, dan Zakat. Penelitian ini mendapat penghargaan sebagai Juara pertama untuk kategori Peneliti Madya dalam Forum riset Perbankan Syariah V di Universitas Muslim Indonesia.
Agak berbeda dengan Hendri, Muhaimin Iqbal menjelaskan adanya 4 roda ekonomi Islam dalam bukunya ‘Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham’. Dalam buku tersebut Iqbal menyatakan bahwa kemakmuran sebagai tujuan operasional ekonomi Islam, hanya akan terwujud melalui 4 pilar ini. Pertama, alat tukar yang adil berupa uang yang stabil (dinar & dirham). Kedua, sistem pembiyaan yang bebas riba berupa kerjasama atau kontrak dagang berbentuk qirad dan syirkah. Ketiga, pedagang yang amanah dan pasar yang terbuka (fair trade bukan free trade). Keempat, profesionalisasi pengelolaan distribusi harta (melalui zakat, infaq, shadaqah dan wakaf).
Sektor Ril versus Riba
Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ekonomi Islam sangat memperhatikan urusan perdagangan dan sektor ril. Aspek inilah yang kurang mendapatkan banyak perhatian dalam sistem ekonomi non-Islam. Jika kita mau mengambil ibrah dari ayat al-Qur’an ke 275 surat al-Baqaarah, tentu saja kita akan paham perbedaan antara ekonomi perdagangan dengan ekonomi perbankan. Kita juga dapat memahami perbedaan antara mudharabah dengan bunga.
Ekonomi yang tidak bertumpu pada poros jual-beli, dan hanya berputar pada money creation tidak akan menambah apapun selain dosa. Harta yang diputar dengan cara riba, tidak menambah selain beban produksi yang berlebihan dan kemalasan dalam etos kerja. Sedangkan harta yang diputar melalui jual-beli dan ZISWAF (zakat, infaq, shadaqah dan wakaf) akan menyuburkan perekonomian. Hal itu disebabkan karena jual-beli dan ZISWAF itu mengalirkan harta dan menggulirkannya di antara manusia.
Demikianlah pilar-pilar ekonomi yang harus ditegakan. Ibarat roda, pilar tersebut harus berputar dalam kehidupan kita sehari-hari. Maha Benar Allah ketika berfirman: “Allah memusnahkan riba, dan menyuburkan shadaqah.” Wallahul musta’an!

sumber Oleh, M. Ridho Hidayat

Wahai Orang Muslim Berharta, Jadilah Engkau Ustman Ustman Baru !

Malaikat merasa malu dihadapannya, kaum Mu’min mencintainya dan para pembangkang membencinya. Utsman sama dengan kebajikan dan kebaikan, sedekah dan Al Qur’an, kesabaraan dan keimanan.
Beliau mendermakan hartanya tanpa hitungan, menghimpun Al Qur’an dan Sunnah dan menemani Sang Kekasih di dalam surga.
Ketika bahaya musuh mengancam, lalu beliau membayar belanja hartanya untuk  jaysul usrah (Pasukan di Masa susah). Dahaga datang lalu beliau  membeli Bi’rur Raumah-sumur yang berair tawar dan enak rasanya, milik seorang yahudi yang menjualnya. , hinga airnya dapat diambil oleh para sahabat dengan gratis.
Ketika kelaparan menghadang lalu beliau memberi makanan kepada manusia di masjid. Mata tak kunjung terpejam lalu beliau mengkhatamkan Al Qur’an dalam semalam.
Penuh toleransi dan maaf dan tidak suka membalas dendam , sehingga beliau pun dilukai oleh pedang-pedang para pembangkang. Beliau dinikahkan oleh Rasulullah dengan 2 anaknya yaitu Ruqaiyah dan Ummi Kultsum. Membeli dirinya dua kali dan membaiat dua khalifah, sehingga beliau pantas dijuluki Dzun Nuraini – Pemilik Dua Cahaya
Beliau tidak ikut perang Badar, maka kaum muslimin menggantikannya. Karena tugas, beliau pada hari Aqabah , maka Pemimpin Tertinggi menggantikannya. Jika beliau tiada, perbuatan-perbuatannya hadir, maka segala sesuatu berlangsung dengan baik.
Dengan amal beliau membayar belanja para pasukan perang , maka beliau mendengar Muhammad  Salallahu alaihi wassalam berkhutbah diatas mimbarnya, “ Ya Allah, ridhalah kepada Utsman karena aku ridha kepadanya. Juga karena beliau talah menanggung biaya hidup kaum Muslim , maka beliau dihargai dengan pernyataan Nabi , “ Tak akan merugi Utsman apapun yang dilakukannya setelah hari ini. Beliau ditikam musuh dan mushafnya pun ikut robek.
Dua luka di jantung umat Islam yang tak terekatkan
                Satu di tubuh sang Syahid , satu lagi pada Al Qur’an
Di hari wafatnya, beliau sedang shiyam, setelah qiyam pada malam harinya. Beliau terbunuh ketika membaca Al Qur’an, maka beliau masuk surga dari Babur Rayyan, “ Bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga ( QS. Ar Rahman 55 : 46)
Terimakasih atas kebaikan yang kau berikan
                Kebaikan yang abadi dan dipersaksikan sejarah
Beliau makan sahur di Madinah, shalat Ashar di Raudah dan berbuka puasa disurga. Perbuatannya baik, maka penampilannya mantap. Beliau pembantu yang baik, maka beliau diupahi mati syahid.
Dari Islam, Utsman mengambil kelapangan. Dari kebenaran, beliau mengambil kejelasan. Dari tabiat-tabiat beliau beliau mengambil rasa malu. Dan dari nilai-nilai baik beliau mengambil kemurahan hati. Hartanya kemudahan berbagai kesulitan dan rasa malunya penyingkir pelbagai kesalahan.
Bila bintang menatapnya, ia sedang bersujud
                Bila  mentari melihatnya, ia sedang berderma
Beliau mengigaukan ayat-ayat Al Qur’an pada saat tertidur, maka Al Qur’anpun menemaninya sampai di Baqi ditempatnya di kubur. Dan karena Al Qur’an , kuburan itu berbinar-binar.
Selamat untuk Utsman pada hari beliau membeli surga dunia dengan harga yang paling mahal. Beliau telah pergi dengan berbekal puasa, jihad, bacaan Al Qur’an, sifat malu , kebaikan dan kebajikannya , namun kenangan, pujian doa dan cinta untuknya tetap abadi. Beliau dibunuh tanpa dosa,
Bertambah tinggilah posisinya  karena  darah dan syahadahnya. Telah tiba waktunya bagi Utsman untuk bertemu sang Rahman, tiba waktunya bagi sang pejuang untuk istirahat, bagi yang gemar berpuasa untuk berbuka , bagi yang rajin tahajud untuk memejamkan mata.

Kami menangisimu hingga air mata meminta kami berhenti membicarakanmu
Dan dilubang kubur engkau dan wajah keluhuran adalah sama.
1 1

sumber Oleh : Dr. AidhAbdullah  Al Qarni
 

Berpangku Tangan dari Jihad


jihad11
Berpangku tangan dari jihad, tidak melakukan apapun dalam jihad merupakan penyebab datangnya kehinaan dan kehancuran, serta berkuasanya musuh atas diri kaum muslimin. Allah SWT berfirman
9:42
“Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan nama Allah: ‘Jikalau kami sanggup, tentulah kami berangkat bersamamu.’ Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar- benar orang yang berdusta. “(QS. At- Taubah [9]:42)
Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah bersabda: ‘Jika kalian berjual beli dengan sistem inah (sejenis riba) , kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.’.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Aslam abu Imran berkata, “Ketika kami berperang melawan pasukan Romawi, dalam pasukan kami terdapat Abdurahman bin Khalid Bin Walid. Sementar itu saat tentara Romawi terus mendobrak benteng kota Madinah, serta-merta seorang lelaki merangsek ke dalam barisan tentara Romawi. Orang – Orang ini berkata, “Mah, Mah, Laa Ilaaha Ilallah, orang ini menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.” Mendengar itu Abu Ayyub berkata. “Sessunguhnya ayat tentang ini (larangan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan,-) turun berkenaan dengan kami orang- orang Anshar, ketika Allah menolong Nabi-Nya dan memenangkan Islam. Ketika itu kami mengatakan , ‘Mari kita tinggal di tengah harta benda kita dan mengelolanya. ‘ Maka, Allah SWT menurunkan ayat-Nya
‘Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaaan,’ (QS.  Al- Baqarah [2]:195)
Jadi, yang dimaksud dengan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan adalah pada saat kami tinggal di tengah harta benda kami dan mengelolanya, serta meninggalkan jihad.”
Abu Imran berkata, “Abu Ayyub terus berjihad di jalan Allah hingga akhirnya dia dimakamkan di Konstantinopel.” (HR. Abu Dawud)
Tsauban berkata.”Rasulullah bersabda:
‘Sebentar lagi bangsa-bangsa akan mengeroyok kalian sebagaimana orang-orang makan mengelilingi nampannya’
Ada seseorang yang bertanya,’ Apakah jumlah kami sedikit ketika itu?’ Beliau Bersabda:
‘Bahkan ketika itu jumlah kalian banyak. Akan tetapi, kalian seperti buih di lautan, Sungguh, Allah akan mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian terhadap kalian dan Allah benar-benar akan melekatkan sifat wahn di dalam hati-hati kalian.’
Ada seseorang yang bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah. Apakah wahn itu?’ Beliau Bersabda:
‘Cinta dunia dan takut mati.’.’ (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat Ahmad: “…Kecintaaan kalian kepada dunia dan kebencian kalian terhadap perang.”
Setelah kaum Muslimin mengambil sumpah setia (bai’at) dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA untuk menjabat sebagai khalifah, Abu Bakar kemudian berpidato yang diawali dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya. Setelah itu dia berkata:
“Amma ba’du, wahai umat manusia, saya telah diangkat sebagai pemimpin kalian padahal saya bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jikalau saya berbuat baik, maka bantulah saya dn jikalau saya berbuat buruk, luruskanlah saya. Kejujuran adalah amanah. Dusta adalah pengkhianatan. Orang lemah di antara kalian adalah kuat bagi saya hingga saya kembalikan hak yang menjadi miliknya, Insya Allah. Orang Kuat di antar kalian adalah lemah bagi saya hingga saya mengambil hak yang harus dia tunaikan, Insya Allah. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah, melainkan Allah akan menelantarkan mereka dengan kehinaan dan tidaklah perbuatan maksiat merajalela, melainkan Allah akan meratakan musibah kepada mereka, Taatilah saya selama saya menaati Allah dan Rasul-Nya. Jikalau saya bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, Maka bagi kalian tidak ada kewajiban taat kepada saya,” (HR. Abu Ishaq. Ibnu Katsir berkata, “ini isnad-nya shahih.”)

sumber : eramuslim.com

Knud Valdemar, Muallaf Menjadi Mujahid Lalu Syahid InsyaAllah

Knud Valdemar Gylding Halmboe lahir pada 22 April 1902, sebagai anak tertua dari keluarga pedagang yang terpandang di kota Horsens, Denmark. Sejak remaja, Knud sudah tertarik dengan ilmu filsafat dan agama dan dalam usia muda, Knud sudah bekerja sebagai wartawan magang dan menulis untuk sejumlah koran lokal di Denmark.

Pada usia 20 tahun, Knud menyatakan memeluk agama Katolik dan tinggal di sebuah seminari di Clairvaux, Prancis. Dengan cepat ia membaur dalam kehidupan biara dan ingin memperdalam ilmu agamanya ke tempat lain. Tahun 1924, ia pun pergi ke Maroko dan di negara inilah ia malah mengenal Islam.
Knud sering menemui seorang syaikh di sebuah masjid kecil di kawasan pegunungan di negara itu. Dari pertemuan-pertemuan itu, Knud menyadari bahwa hatinya terpaut pada Islam. Setahun kemudian, ia pun mengucapkan dua kalimat syahadat.
Pulang ke Denmark, Knud menerbitkan buku pertamanya “Poems” berisi tulisan-tulisannya tentang kematian, kehidupan, keyakinan dan gurun pasir. Tak lama setelah buku pertama, Knud menerbitkan buku tentang pengalamannya selama tinggal di Maroko berjudul “Between the Devil and The Deep Sea – a dash by plane to seething Morocco”.
Tahun 1925, Knud melakukan perjalanan ke Timur Tengah, mulai dari Suriah, Palestina, Yordania, Irak dan Persia. Ia menyaksikan sendiri pertikaian politik di Baghdad dan Palestina, yang menjadi cikal bakal ketidakstabilan situasi Timur Tengah hingga sekarang.
Setelah Timur Tengah, pada tahun 1927, ia mengunjungi kawasan Balkan bersama isterinya yang baru dinikahinya. Di Albania, ia menyaksikan bagaimana orang-orang Italia  menindas komunitas Muslim. Knud menulis dan mengirimkan banyak artikel serta foto apa yang ia saksikan di Albania ke media massa di Denmark. Salah satunya yang memicu kontroversial adalah artikel Knud tentang tindakan penguasa Italia menggantung seorang pendeta Katolik terkemuka Albania. Cerita itu menyebar ke seluruh Eropa dan membuat otoritas Italia marah besar.
Saat kembali ke Denmark, Knud mencoba keberuntungannya dengan menjadi editor di sebuah koran lokal. Tapi kesulitan ekonomi membuatnya memilih meninggalkan Denmark. Bersama istrinya, Nora dan puterinya, Aisha, Knud pindah ke Maroko. Knud juga mengganti namanya menjadi Ali Ahmed El Gheseiri, yang merupakan terjemahan bebas nama asli Knud ke dalam bahasa Arab.
Ikut Jihad Melawan Italia
Tahun 1930, Knud melakukan perjalanan yang membuatnya menjadi terkenal. Dengan menggunakan mobil Chevrolet model 1929 dari Maroko melintasi gurun Sahara menuju Mesir. Saat melewati Libya, Knud lagi-lagi menyaksikan perlakun buruk penguasa Italia yang saat itu menjajah Libya, terhadap masyarakat Muslim di negeri itu. Orang-orang Italia itu menggantung, mengeksekusi, menyerang, menyiksa penduduk Muslim serta merusak sumber nafkah mereka sehingga penduduk Muslim di Libya hidup dalam kemiskinan.. Knud menulis dan mengambil foto-foto apa yang disaksikannya di Libya.

Penguasa Italia di Libya tidak tinggal diam. Mereka menangkap Knud di kota Derna dan mengusir Knud dari Libya. Sejak itu, Knud memutuskan untuk bergabung dengan gerakan perlawanan rakyat Libya yang dipimpin oleh Syaikh Omar Al-Mokhtar.
Knud tetap melanjutkan perjalanannya ke Mesir. Di negeri Piramida itu, ia berjuang keras meyakinkan masyarakat Muslim di Mesir untuk membantu jihad muslim Libya melawan penjajahan Italia. Knud sedang bersiap-siap membawa bantuan dengan karavan ke kota Al-Kufra, Libya, ketika duta besar Italia untuk Mesir meminta otoritas Inggris dan Mesir menangkap dan menjebloskan Knud ke penjara. Sebulan lamanya ia mendekam di penjara, lalu dipulangkan dengan kapal laut ke negara asalnya, Denmark.
Di Denmark, Knud menuliskan kekejaman penjajahan Italia di Libya dalam bukunya “Desert Encounter”, yang dengan cepat menjadi buku terlaris di Denmark dan beberapa negara Eropa lainnya, serta di AS. Di Italia, buku itu dinyatakan terlarang hingga tahun 2004. Pemerintah Italia menghabiskan dana ribuan dollar untuk melakukan kampanye hitam terhadap buku Knud tersebut dan memanfaatkan media massa di Italia untuk membantah semua tulisan-tulisan Knud tentang kejahatan perang Italia di Libya.
Tahun 1931, Knud kembali melakukan perjalanan. Kali ini ia berencana ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Dalam perjalanannya, ia menyempatkan diri bertemu dengan para pemimpin dan tokoh perlawanan Libya yang diasingkan ke Turki, Yordania dan Suriah. Saat berada di Suriah, masyarakat Arab sedang melakukan demonstrasi besar-besaran di depan kantor konsulat Italia di Damaskus. Lagi-lagi Knud diusir dari Suriah. Knud boleh masuk ke Yordania dan melanjutkan perjalanannya ke Mekkah, setelah kantor konsulat Denmark di Istanbul menyampaikan proters keras atas perlakuan terhadap Knud.
Dibunuh Saat Menuju Mekkah
Pemerintah Italia masih menyimpan rasa khawatir terhadap Knud. Mereka takut Knud akan menyerukan jihad melawan Italia sesampainya di Mekkah. Untuk itu, Italia melakukan berbagai cara untuk mencegah Knud agar tak sampai ke Mekkah. Knud mengalami berbagai macam percobaan pembunuhan ketika masih berada di Amman, Yordania. Namun Knud tetap pada rencananya semula untuk pergi ke Mekkah. Ia membeli seekor unta dan melanjutkan perjalanannya ke Aqaba. Di sini, ia harus menunggu izin masuk ke wilayah Kerajaan Saudi.
Tanggal 11 Oktober 1931, Knud meninggalkan untanya di dekat perbatasan Saudi. Ia konon sedang bermalam di dekat oasis Haql ketika sekelompok suku Arab Badui mendatanginya. Suku di Saudi itu dikenal sebagai sekutu orang-orang Italia yang menguasai wilayah itu. Mereka menyuruh Knud untuk melanjutkan perjalanan sendirian dan di tengah jalan antara Al-Haql dan Humayda, Knud diserang dan disergap. Tapi malam itu juga, Knud berhasil meloloskan diri, ia berenang menjauhi bibir pantai. Saat kelelahan dan terdapar di sebuah pesisir pantai, suku Arab Badui menemukan Knud dan langsung menembaknya hingga tewas. Usia Knud saat itu baru 29 tahun. Jenazahnya dikubur di dekat pantai.

Petugas perbatasan Yordania Arif Saleem berusaha mengejar seorang syaikh, pemimpin kelompok yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap Knud. Saleem berhasil menangkapnya di wilayah Aqaba dan menginterogasinya selama beberapa jam. Tapi atas perintah komandan pasukan Inggris John Glubb, syaikh itu akhirnya dibebaskan. Beberapa bulan kemudian, tersiar kabar bahwa sejumlah anggota suku yang membunuh Knud, melakukan bunuh diri massal ketika tentara-tentara yang setia dengan Raja Ibnu Saud menghancurkan kamp-kamp mereka.
Tulisan, buku-buku dan foto-foto karya Knud menjadi warisan bersejarah yang sangat penting. Setelah Perang Dunia II usai, Italia diseret ke pengadilan internasional, tapi masyarakat Muslim di Libya tidak pernah menerima kompensasi atas kekejaman yang dilakukan pemerintah Italia selama menjajah Libya. Jenazah Knud juga tidak pernah dipulangkan ke Denmark.-(Dz/Mualaf)

sumber : eramuslim.com

Hukum Daging Babi

Sebagaimana sudah diketahui bahwa hukum daging babi adalah haram, berdasarkan firman Allah swt ;
Artinya : “diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al Maidah : 3)
Imam Nawawi mengatakan,”Didalam ayat digunakan lafazh daging dikarenakan bagian inilah yang paling penting (inti). Para ulama kaum muslimin telah bersepakat dengan pengharaman lemak, darah dan seluruh bagian tubuhnya.” (Shahih Muslim bi syarhin Nawawi juz XIII hal 142)
Artinya : “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al Maidah : 145)
DR Wahbah memasukkan daging babi kedalam kelompok najis yang disepakati seluruh madzhab walaupun disembelih sesuai dengan syariat Islam karena nash Al Qur’an menunjukkan bahwa ia adalah najis ain (dzatnya). Oleh karena itu daging dan seluruh bagian tubuhnya berupa bulu, tulang dan kulitnya tetaplah najis walaupun sudah disamak. Sedangkan menurut ulama Mailiki bahwa daging dari babi yang hidup baik urat, air mata, ingus maupun air liurnya adalah suci. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 302)
Diantara alasan lain bahwa najis pada babi adalah najis ain adalah mereka meng-qiyas-kan babi dengan anjing bahkan keadaan babi sesungguhnya lebih buruk daripada anjing sehingga tidaklah bisa dimanfaatkan. Namun alasan ini tidak diterima oleh sebagian ulama Syafi’i dikarenakan hal itu tidak terjadi pada serangga yang tetap suci walaupun ia tidak bisa dimanfaatkan.
Ada riwayat dari Abu Hanifah bahwa dia mengatakan najis pada babi adalah najis ain sehingga diharamkan mengambil manfaat baik dari bulu maupun bagian-bagian tubuh lainnya namun dia memberikan rukhshoh (keringanan) pada bulunya yang digunakan untuk benang jahit jika diperlukan. (Tuhfatul Fuqoha juz I hal 52)
Al Kasani juga menyebutkan riwayat yang sama dari Abu Hanifah bahwa babi adalah najis ain dikarenakan Allah swt mensifatkannya dengan rijs (najis). (Bada’ius Shona’i juz I hal 287)
Pendapat para penduduk Madinah—madzhab Maliki—bahwa anjing seluruhnya najis baik pada air liur maupun dzatnya (ain) sebagaimana babi. (Al Kafi fi Madzhab Ahlil Madinah)
Al ‘Alamah al Azhim Abadi menyebutkan pendapat Al Khottobi bahwa hadits Rasulullah saw,”Dan Dia mengharamkan babi serta harga (jual beli) darinya.” Adalah dalil terhadap rusaknya jual beli kotoran dan segala sesuatu yang najis dzatnya (ain). (Aunul Ma’bud, juz IX hal 370)
Bagi orang yang mengatakan bahwa najis babi adalah ainiyah (dzatnya) maka ia tidaklah bisa disucikan dalam keadaan bagaimanapun. Sedangkan bagi mereka yang mengatakan bahwa ia adalah hukmiyah maka ia bisa disucikan, seperti kulitnya dengan cara disamak. Wallahu A’lam
Hukum Badan atau Baju Yang Disentuh Orang Yang Makan Daging Babi
1. Sebagian ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa memegang anjing atau babi atau yang terlahir dari kedua jenis tersebut haruslah dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, baik najisnya itu air liur, kencing, segala yang basah darinya atau bagian-bagiannya yang sudah kering namun disentuh dalam keadaan basah, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Sucikan bejana salah seorang diantara kalian apabila terkena jilatan anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” Dalam riwayat lain,”permulaannya dengan tanah.” Dalam riwayat lain,”.. campurkan pada kali kedelapan dengan tanah.” Disini babi disertakan bersama dengan anjing dikarenakan keadaan babi lebih buruk darinya, berdasarkan firman Allah,”Atau daging babi, sesungguhnya ia adalah rijs (najis).”
Terdapat sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang mengharuskan mencuci dari najis anjing dan babi dengan delapan kali yang salah satunya dengan tanah, demikian pula pendapat al Hasan al Bashri, berdasarkan sabda Rasulullah saw didalam beberapa riwayat,”.. campurkan pada kali kedelapan dengan tanah.”
Ada sebagian dari para ulama madzhab Syafi’i bahwa babi tidaklah seperti anjing sehingga mensucikanya cukup dengan sekali cuci tanpa tanah sebagaimana najis-najis lainnya karena nash yang disebutkan didalamnya penggunaan tanah hanyalah terhadap anjing saja.
2. Adapun para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat cukuplah mencuci bejana yang dijilat anjing tanpa menggunakan tanah, alasan mereka bahwa riwayat-riwayat yang disebutkan didalamnya penggunaan tanah ada pada hadits yang mudhtharib (simpang siur), ada yang menggunakan lafazh,”yang pertama.” Ada dengan lafazh,”salah satunya,” lafazh ketiga,”kali yang lainnya.” riwayat keempat,”yang ketujuh dengan tanah.” Dan yang kelima,”dan campurkan pada kali kedelapan dengan tanah.” Kesimpang siuran ini mengharuskannya untuk dihilangkan. Dan sesungguhnya penyebutan tanah tidaklah tegas didalam setiap riwayat. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 3910 – 3911)
Jadi apabila anggota tubuh atau baju seseorang dipegang oleh orang yang terlebih dahulu menyentuh daging babi, baik secara tiba-tiba atau tidak, bisa ada dua kemungkinan :
1. Apabila tangan orang yang menyentuhnya masih basah atau tampak bekas-bekas daging babinya maka diharuskan baginya untuk mensucikan bagian yang tersenuth tadi—tidak perlu mandi—dengan air sebanyak tujuh kali. Setelah itu dia dibolehkan shalat dengannya.
2. Akan tetapi apabila tangan orang yang menyentuhnya sudah kering atau tidak ada bekas-bekas daging babi maka ini tidaklah berpengaruh apa-apa terhadap badan atau pakaiannya dikarenakan suatu najis tidaklah berpindah kecuali dalam keadaan basah. Dengan demikian ia diperbolehkan shalat dengan menggunakan pakaiannya tadi.
Wallahu A’lam.

sumber :  Ustadz Sigit Pranowo