
Selasa, 26 November 2013
Di JABAR, Hanya di Ciamis Aktivitas Polisi Pelajar Menggeliat !

Diposting oleh bloggerku di 05.11 0 komentar
Bersedeqah sesuai Syariat ISLAM Ketika Bulan Ramadhan
Kami anggota IRMA NURUL IKHSAN SMA NEGERI 2 CIAMIS mengadakan suatu kegiatan yang bermanfaat. untuk pembelajaran sedeqah dalam islam yang baik kami menggalang dana ketika bulan Ramdahan tiba sekitar 2minggu. bersedeqahpun harus karena ALLAH SWT bukan karena tuntutan lainnya akan sia-sia sedeqah seseorang bila yang diharapkannya bukan ridho allah maka celakalah mereka. penggalangan dana ini berhasil merauk uang sebesar Rp.3.330.000 dan disumbangakan kepada madrasah di cikoneng dan santunan pada anak yatim.
Diposting oleh bloggerku di 04.54 0 komentar
Pilar Pilar Ekonomi Islam
(Santri PPMS Ulil Albab Bogor, mahasiswa Magister Ekonomi Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Setiap bangunan sudah seharusnya memiliki pilar yang menjadikannya mampu
berdiri tegak diatas pondasi. Sebagus dan sekuat apapun pondasi suatu
bangunan, ia tidak akan menjadi suatu yang berarti tanpa adanya pilar.
Pilar-pilar tersebut berfungsi menyatukan dinding dan menyangga atap
yang ada di atasnya. Di dalam bangunan seperti itulah, manusia dapat
berteduh, tinggal dan mengambil manfaatnya.
Begitu juga dengan ekonomi Islam. Bangunan yang pondasinya adalah
keagungan tauhid, kesempurnaan syariat dan kemuliaan akhlak ini, tidak
akan nampak dan bermanfaat jika tidak ditegakkan pilar-pilarnya. Apa
sajakah pilar-pilar itu? Tulisan ini akan mengulas secara singkat
tentang pilar-pilar ekonomi Islam menurut para ahlinya di Indonesia.
Pendapat Para Ahli
Adiwarman Azwar Karim, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia menjelaskan, terdapat tiga pilar dalam sistem ekonomi Islam. Pertama, meninggalkan seluruh unsur-unsur yang dihukumi haram menurut syariat Islam, misalnya, riba (bunga). Kedua,
prinsip keseimbangan antara sektor riil dengan sektor keuangan. Menurut
Adiwarman, ketidakseimbangan dalam sistem ekonomi dapat mengakibatkan bubble economy pada sistem ekonomi kapitalisme. Ketiga, prinsip proses transaksi jual-beli yang adil, tidak menguntungkan satu pihak merugikan pihak yang lain.
Sementara itu, Hendri Tanjung dalam penelitiannya berjudul “Apakah
Bank Syariah Membuat Ekonomi Stabil? Suatu Pendekatan Teori dan Model
Matematika serta Implikasinya” menyebutkan 3 pilar ekonomi Islam. Pilar
tersebut diungkap dalam Qs Al-baqarah 275-277, yaitu : Sektor Riil (jual
Beli), Lembaga Keuangan bebas Riba, dan Zakat. Penelitian ini mendapat
penghargaan sebagai Juara pertama untuk kategori Peneliti Madya dalam
Forum riset Perbankan Syariah V di Universitas Muslim Indonesia.
Agak berbeda dengan Hendri, Muhaimin Iqbal menjelaskan adanya 4 roda ekonomi Islam dalam bukunya ‘Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham’.
Dalam buku tersebut Iqbal menyatakan bahwa kemakmuran sebagai tujuan
operasional ekonomi Islam, hanya akan terwujud melalui 4 pilar ini. Pertama, alat tukar yang adil berupa uang yang stabil (dinar & dirham). Kedua, sistem pembiyaan yang bebas riba berupa kerjasama atau kontrak dagang berbentuk qirad dan syirkah. Ketiga, pedagang yang amanah dan pasar yang terbuka (fair trade bukan free trade). Keempat, profesionalisasi pengelolaan distribusi harta (melalui zakat, infaq, shadaqah dan wakaf).
Sektor Ril versus Riba
Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ekonomi
Islam sangat memperhatikan urusan perdagangan dan sektor ril. Aspek
inilah yang kurang mendapatkan banyak perhatian dalam sistem ekonomi
non-Islam. Jika kita mau mengambil ibrah dari ayat al-Qur’an ke 275
surat al-Baqaarah, tentu saja kita akan paham perbedaan antara ekonomi
perdagangan dengan ekonomi perbankan. Kita juga dapat memahami perbedaan
antara mudharabah dengan bunga.
Ekonomi yang tidak bertumpu pada poros jual-beli, dan hanya berputar pada money creation
tidak akan menambah apapun selain dosa. Harta yang diputar dengan cara
riba, tidak menambah selain beban produksi yang berlebihan dan kemalasan
dalam etos kerja. Sedangkan harta yang diputar melalui jual-beli dan
ZISWAF (zakat, infaq, shadaqah dan wakaf) akan menyuburkan perekonomian.
Hal itu disebabkan karena jual-beli dan ZISWAF itu mengalirkan harta
dan menggulirkannya di antara manusia.
Demikianlah pilar-pilar ekonomi yang harus ditegakan. Ibarat roda,
pilar tersebut harus berputar dalam kehidupan kita sehari-hari. Maha
Benar Allah ketika berfirman: “Allah memusnahkan riba, dan menyuburkan shadaqah.” Wallahul musta’an!
sumber Oleh, M. Ridho Hidayat
Diposting oleh bloggerku di 04.46 0 komentar
Wahai Orang Muslim Berharta, Jadilah Engkau Ustman Ustman Baru !
Malaikat merasa malu dihadapannya, kaum Mu’min mencintainya dan para
pembangkang membencinya. Utsman sama dengan kebajikan dan kebaikan,
sedekah dan Al Qur’an, kesabaraan dan keimanan.
Beliau mendermakan hartanya tanpa hitungan, menghimpun Al Qur’an dan Sunnah dan menemani Sang Kekasih di dalam surga.
Ketika bahaya musuh mengancam, lalu beliau membayar belanja hartanya
untuk jaysul usrah (Pasukan di Masa susah). Dahaga datang lalu beliau
membeli Bi’rur Raumah-sumur yang berair tawar dan enak rasanya, milik
seorang yahudi yang menjualnya. , hinga airnya dapat diambil oleh para
sahabat dengan gratis.
Ketika kelaparan menghadang lalu beliau memberi makanan kepada
manusia di masjid. Mata tak kunjung terpejam lalu beliau mengkhatamkan
Al Qur’an dalam semalam.
Penuh toleransi dan maaf dan tidak suka membalas dendam , sehingga
beliau pun dilukai oleh pedang-pedang para pembangkang. Beliau
dinikahkan oleh Rasulullah dengan 2 anaknya yaitu Ruqaiyah dan Ummi
Kultsum. Membeli dirinya dua kali dan membaiat dua khalifah, sehingga
beliau pantas dijuluki Dzun Nuraini – Pemilik Dua Cahaya
Beliau tidak ikut perang Badar, maka kaum muslimin menggantikannya.
Karena tugas, beliau pada hari Aqabah , maka Pemimpin Tertinggi
menggantikannya. Jika beliau tiada, perbuatan-perbuatannya hadir, maka
segala sesuatu berlangsung dengan baik.
Dengan amal beliau membayar belanja para pasukan perang , maka beliau
mendengar Muhammad Salallahu alaihi wassalam berkhutbah diatas
mimbarnya, “ Ya Allah, ridhalah kepada Utsman karena aku ridha
kepadanya. Juga karena beliau talah menanggung biaya hidup kaum Muslim ,
maka beliau dihargai dengan pernyataan Nabi , “ Tak akan merugi Utsman
apapun yang dilakukannya setelah hari ini. Beliau ditikam musuh dan
mushafnya pun ikut robek.
Dua luka di jantung umat Islam yang tak terekatkan
Satu di tubuh sang Syahid , satu lagi pada Al Qur’an
Di hari wafatnya, beliau sedang shiyam, setelah qiyam pada malam
harinya. Beliau terbunuh ketika membaca Al Qur’an, maka beliau masuk
surga dari Babur Rayyan, “ Bagi orang yang takut akan saat menghadap
Tuhannya ada dua surga ( QS. Ar Rahman 55 : 46)
Terimakasih atas kebaikan yang kau berikan
Kebaikan yang abadi dan dipersaksikan sejarah
Beliau makan sahur di Madinah, shalat Ashar di Raudah dan
berbuka puasa disurga. Perbuatannya baik, maka penampilannya mantap.
Beliau pembantu yang baik, maka beliau diupahi mati syahid.
Dari Islam, Utsman mengambil kelapangan. Dari kebenaran, beliau
mengambil kejelasan. Dari tabiat-tabiat beliau beliau mengambil rasa
malu. Dan dari nilai-nilai baik beliau mengambil kemurahan hati.
Hartanya kemudahan berbagai kesulitan dan rasa malunya penyingkir
pelbagai kesalahan.
Bila bintang menatapnya, ia sedang bersujud
Bila mentari melihatnya, ia sedang berderma
Beliau mengigaukan ayat-ayat Al Qur’an pada saat tertidur, maka Al
Qur’anpun menemaninya sampai di Baqi ditempatnya di kubur. Dan karena Al
Qur’an , kuburan itu berbinar-binar.
Selamat untuk Utsman pada hari beliau membeli surga dunia dengan
harga yang paling mahal. Beliau telah pergi dengan berbekal puasa,
jihad, bacaan Al Qur’an, sifat malu , kebaikan dan kebajikannya , namun
kenangan, pujian doa dan cinta untuknya tetap abadi. Beliau dibunuh
tanpa dosa,
Bertambah tinggilah posisinya karena darah dan syahadahnya. Telah
tiba waktunya bagi Utsman untuk bertemu sang Rahman, tiba waktunya bagi
sang pejuang untuk istirahat, bagi yang gemar berpuasa untuk berbuka ,
bagi yang rajin tahajud untuk memejamkan mata.
Diposting oleh bloggerku di 04.43 0 komentar
Berpangku Tangan dari Jihad

Berpangku tangan dari jihad, tidak melakukan apapun dalam jihad merupakan penyebab datangnya kehinaan dan kehancuran, serta berkuasanya musuh atas diri kaum muslimin. Allah SWT berfirman

Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah bersabda: ‘Jika kalian berjual beli dengan sistem inah (sejenis riba) , kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.’.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Aslam abu Imran berkata, “Ketika kami berperang melawan pasukan Romawi, dalam pasukan kami terdapat Abdurahman bin Khalid Bin Walid. Sementar itu saat tentara Romawi terus mendobrak benteng kota Madinah, serta-merta seorang lelaki merangsek ke dalam barisan tentara Romawi. Orang – Orang ini berkata, “Mah, Mah, Laa Ilaaha Ilallah, orang ini menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.” Mendengar itu Abu Ayyub berkata. “Sessunguhnya ayat tentang ini (larangan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan,-) turun berkenaan dengan kami orang- orang Anshar, ketika Allah menolong Nabi-Nya dan memenangkan Islam. Ketika itu kami mengatakan , ‘Mari kita tinggal di tengah harta benda kita dan mengelolanya. ‘ Maka, Allah SWT menurunkan ayat-Nya
‘Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaaan,’ (QS. Al- Baqarah [2]:195)
Jadi, yang dimaksud dengan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan adalah pada saat kami tinggal di tengah harta benda kami dan mengelolanya, serta meninggalkan jihad.”
Abu Imran berkata, “Abu Ayyub terus berjihad di jalan Allah hingga akhirnya dia dimakamkan di Konstantinopel.” (HR. Abu Dawud)
Tsauban berkata.”Rasulullah bersabda:
‘Sebentar lagi bangsa-bangsa akan mengeroyok kalian sebagaimana orang-orang makan mengelilingi nampannya’
Ada seseorang yang bertanya,’ Apakah jumlah kami sedikit ketika itu?’ Beliau Bersabda:
‘Bahkan ketika itu jumlah kalian banyak. Akan tetapi, kalian seperti buih di lautan, Sungguh, Allah akan mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian terhadap kalian dan Allah benar-benar akan melekatkan sifat wahn di dalam hati-hati kalian.’
Ada seseorang yang bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah. Apakah wahn itu?’ Beliau Bersabda:
‘Cinta dunia dan takut mati.’.’ (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat Ahmad: “…Kecintaaan kalian kepada dunia dan kebencian kalian terhadap perang.”
Setelah kaum Muslimin mengambil sumpah setia (bai’at) dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA untuk menjabat sebagai khalifah, Abu Bakar kemudian berpidato yang diawali dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya. Setelah itu dia berkata:
“Amma ba’du, wahai umat manusia, saya telah diangkat sebagai pemimpin kalian padahal saya bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jikalau saya berbuat baik, maka bantulah saya dn jikalau saya berbuat buruk, luruskanlah saya. Kejujuran adalah amanah. Dusta adalah pengkhianatan. Orang lemah di antara kalian adalah kuat bagi saya hingga saya kembalikan hak yang menjadi miliknya, Insya Allah. Orang Kuat di antar kalian adalah lemah bagi saya hingga saya mengambil hak yang harus dia tunaikan, Insya Allah. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah, melainkan Allah akan menelantarkan mereka dengan kehinaan dan tidaklah perbuatan maksiat merajalela, melainkan Allah akan meratakan musibah kepada mereka, Taatilah saya selama saya menaati Allah dan Rasul-Nya. Jikalau saya bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, Maka bagi kalian tidak ada kewajiban taat kepada saya,” (HR. Abu Ishaq. Ibnu Katsir berkata, “ini isnad-nya shahih.”)
sumber : eramuslim.com
Diposting oleh bloggerku di 04.39 0 komentar
Knud Valdemar, Muallaf Menjadi Mujahid Lalu Syahid InsyaAllah
Knud Valdemar Gylding Halmboe lahir pada 22 April 1902, sebagai anak tertua dari keluarga pedagang yang terpandang di kota Horsens, Denmark. Sejak remaja, Knud sudah tertarik dengan ilmu filsafat dan agama dan dalam usia muda, Knud sudah bekerja sebagai wartawan magang dan menulis untuk sejumlah koran lokal di Denmark.
Knud sering menemui seorang syaikh di sebuah masjid kecil di kawasan pegunungan di negara itu. Dari pertemuan-pertemuan itu, Knud menyadari bahwa hatinya terpaut pada Islam. Setahun kemudian, ia pun mengucapkan dua kalimat syahadat.
Pulang ke Denmark, Knud menerbitkan buku pertamanya “Poems” berisi tulisan-tulisannya tentang kematian, kehidupan, keyakinan dan gurun pasir. Tak lama setelah buku pertama, Knud menerbitkan buku tentang pengalamannya selama tinggal di Maroko berjudul “Between the Devil and The Deep Sea – a dash by plane to seething Morocco”.
Tahun 1925, Knud melakukan perjalanan ke Timur Tengah, mulai dari Suriah, Palestina, Yordania, Irak dan Persia. Ia menyaksikan sendiri pertikaian politik di Baghdad dan Palestina, yang menjadi cikal bakal ketidakstabilan situasi Timur Tengah hingga sekarang.
Setelah Timur Tengah, pada tahun 1927, ia mengunjungi kawasan Balkan bersama isterinya yang baru dinikahinya. Di Albania, ia menyaksikan bagaimana orang-orang Italia menindas komunitas Muslim. Knud menulis dan mengirimkan banyak artikel serta foto apa yang ia saksikan di Albania ke media massa di Denmark. Salah satunya yang memicu kontroversial adalah artikel Knud tentang tindakan penguasa Italia menggantung seorang pendeta Katolik terkemuka Albania. Cerita itu menyebar ke seluruh Eropa dan membuat otoritas Italia marah besar.
Saat kembali ke Denmark, Knud mencoba keberuntungannya dengan menjadi editor di sebuah koran lokal. Tapi kesulitan ekonomi membuatnya memilih meninggalkan Denmark. Bersama istrinya, Nora dan puterinya, Aisha, Knud pindah ke Maroko. Knud juga mengganti namanya menjadi Ali Ahmed El Gheseiri, yang merupakan terjemahan bebas nama asli Knud ke dalam bahasa Arab.
Ikut Jihad Melawan Italia
Tahun 1930, Knud melakukan perjalanan yang membuatnya menjadi terkenal. Dengan menggunakan mobil Chevrolet model 1929 dari Maroko melintasi gurun Sahara menuju Mesir. Saat melewati Libya, Knud lagi-lagi menyaksikan perlakun buruk penguasa Italia yang saat itu menjajah Libya, terhadap masyarakat Muslim di negeri itu. Orang-orang Italia itu menggantung, mengeksekusi, menyerang, menyiksa penduduk Muslim serta merusak sumber nafkah mereka sehingga penduduk Muslim di Libya hidup dalam kemiskinan.. Knud menulis dan mengambil foto-foto apa yang disaksikannya di Libya.

Penguasa Italia di Libya tidak tinggal diam. Mereka menangkap Knud di kota Derna dan mengusir Knud dari Libya. Sejak itu, Knud memutuskan untuk bergabung dengan gerakan perlawanan rakyat Libya yang dipimpin oleh Syaikh Omar Al-Mokhtar.
Knud tetap melanjutkan perjalanannya ke Mesir. Di negeri Piramida itu, ia berjuang keras meyakinkan masyarakat Muslim di Mesir untuk membantu jihad muslim Libya melawan penjajahan Italia. Knud sedang bersiap-siap membawa bantuan dengan karavan ke kota Al-Kufra, Libya, ketika duta besar Italia untuk Mesir meminta otoritas Inggris dan Mesir menangkap dan menjebloskan Knud ke penjara. Sebulan lamanya ia mendekam di penjara, lalu dipulangkan dengan kapal laut ke negara asalnya, Denmark.
Di Denmark, Knud menuliskan kekejaman penjajahan Italia di Libya dalam bukunya “Desert Encounter”, yang dengan cepat menjadi buku terlaris di Denmark dan beberapa negara Eropa lainnya, serta di AS. Di Italia, buku itu dinyatakan terlarang hingga tahun 2004. Pemerintah Italia menghabiskan dana ribuan dollar untuk melakukan kampanye hitam terhadap buku Knud tersebut dan memanfaatkan media massa di Italia untuk membantah semua tulisan-tulisan Knud tentang kejahatan perang Italia di Libya.
Tahun 1931, Knud kembali melakukan perjalanan. Kali ini ia berencana ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Dalam perjalanannya, ia menyempatkan diri bertemu dengan para pemimpin dan tokoh perlawanan Libya yang diasingkan ke Turki, Yordania dan Suriah. Saat berada di Suriah, masyarakat Arab sedang melakukan demonstrasi besar-besaran di depan kantor konsulat Italia di Damaskus. Lagi-lagi Knud diusir dari Suriah. Knud boleh masuk ke Yordania dan melanjutkan perjalanannya ke Mekkah, setelah kantor konsulat Denmark di Istanbul menyampaikan proters keras atas perlakuan terhadap Knud.
Dibunuh Saat Menuju Mekkah
Pemerintah Italia masih menyimpan rasa khawatir terhadap Knud. Mereka takut Knud akan menyerukan jihad melawan Italia sesampainya di Mekkah. Untuk itu, Italia melakukan berbagai cara untuk mencegah Knud agar tak sampai ke Mekkah. Knud mengalami berbagai macam percobaan pembunuhan ketika masih berada di Amman, Yordania. Namun Knud tetap pada rencananya semula untuk pergi ke Mekkah. Ia membeli seekor unta dan melanjutkan perjalanannya ke Aqaba. Di sini, ia harus menunggu izin masuk ke wilayah Kerajaan Saudi.
Tanggal 11 Oktober 1931, Knud meninggalkan untanya di dekat perbatasan Saudi. Ia konon sedang bermalam di dekat oasis Haql ketika sekelompok suku Arab Badui mendatanginya. Suku di Saudi itu dikenal sebagai sekutu orang-orang Italia yang menguasai wilayah itu. Mereka menyuruh Knud untuk melanjutkan perjalanan sendirian dan di tengah jalan antara Al-Haql dan Humayda, Knud diserang dan disergap. Tapi malam itu juga, Knud berhasil meloloskan diri, ia berenang menjauhi bibir pantai. Saat kelelahan dan terdapar di sebuah pesisir pantai, suku Arab Badui menemukan Knud dan langsung menembaknya hingga tewas. Usia Knud saat itu baru 29 tahun. Jenazahnya dikubur di dekat pantai.

Petugas perbatasan Yordania Arif Saleem berusaha mengejar seorang syaikh, pemimpin kelompok yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap Knud. Saleem berhasil menangkapnya di wilayah Aqaba dan menginterogasinya selama beberapa jam. Tapi atas perintah komandan pasukan Inggris John Glubb, syaikh itu akhirnya dibebaskan. Beberapa bulan kemudian, tersiar kabar bahwa sejumlah anggota suku yang membunuh Knud, melakukan bunuh diri massal ketika tentara-tentara yang setia dengan Raja Ibnu Saud menghancurkan kamp-kamp mereka.
Tulisan, buku-buku dan foto-foto karya Knud menjadi warisan bersejarah yang sangat penting. Setelah Perang Dunia II usai, Italia diseret ke pengadilan internasional, tapi masyarakat Muslim di Libya tidak pernah menerima kompensasi atas kekejaman yang dilakukan pemerintah Italia selama menjajah Libya. Jenazah Knud juga tidak pernah dipulangkan ke Denmark.-(Dz/Mualaf)
sumber : eramuslim.com
Diposting oleh bloggerku di 04.37 0 komentar
Hukum Daging Babi
Sebagaimana sudah diketahui bahwa hukum daging babi adalah haram, berdasarkan firman Allah swt ;
Artinya : “diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al Maidah : 3)
Imam Nawawi mengatakan,”Didalam ayat digunakan lafazh daging dikarenakan
bagian inilah yang paling penting (inti). Para ulama kaum muslimin
telah bersepakat dengan pengharaman lemak, darah dan seluruh bagian
tubuhnya.” (Shahih Muslim bi syarhin Nawawi juz XIII hal 142)
Artinya : “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al Maidah :
145)
DR Wahbah memasukkan daging babi kedalam kelompok najis yang
disepakati seluruh madzhab walaupun disembelih sesuai dengan syariat
Islam karena nash Al Qur’an menunjukkan bahwa ia adalah najis ain
(dzatnya). Oleh karena itu daging dan seluruh bagian tubuhnya berupa
bulu, tulang dan kulitnya tetaplah najis walaupun sudah disamak.
Sedangkan menurut ulama Mailiki bahwa daging dari babi yang hidup baik
urat, air mata, ingus maupun air liurnya adalah suci. (al Fiqhul Islami
wa Adillatuhu juz I hal 302)
Diantara alasan lain bahwa najis pada babi adalah najis ain adalah
mereka meng-qiyas-kan babi dengan anjing bahkan keadaan babi
sesungguhnya lebih buruk daripada anjing sehingga tidaklah bisa
dimanfaatkan. Namun alasan ini tidak diterima oleh sebagian ulama
Syafi’i dikarenakan hal itu tidak terjadi pada serangga yang tetap suci
walaupun ia tidak bisa dimanfaatkan.
Ada riwayat dari Abu Hanifah bahwa dia mengatakan najis pada babi
adalah najis ain sehingga diharamkan mengambil manfaat baik dari bulu
maupun bagian-bagian tubuh lainnya namun dia memberikan rukhshoh
(keringanan) pada bulunya yang digunakan untuk benang jahit jika
diperlukan. (Tuhfatul Fuqoha juz I hal 52)
Al Kasani juga menyebutkan riwayat yang sama dari Abu Hanifah bahwa
babi adalah najis ain dikarenakan Allah swt mensifatkannya dengan rijs
(najis). (Bada’ius Shona’i juz I hal 287)
Pendapat para penduduk Madinah—madzhab Maliki—bahwa anjing seluruhnya
najis baik pada air liur maupun dzatnya (ain) sebagaimana babi. (Al
Kafi fi Madzhab Ahlil Madinah)
Al ‘Alamah al Azhim Abadi menyebutkan pendapat Al Khottobi bahwa
hadits Rasulullah saw,”Dan Dia mengharamkan babi serta harga (jual beli)
darinya.” Adalah dalil terhadap rusaknya jual beli kotoran dan segala
sesuatu yang najis dzatnya (ain). (Aunul Ma’bud, juz IX hal 370)
Bagi orang yang mengatakan bahwa najis babi adalah ainiyah (dzatnya)
maka ia tidaklah bisa disucikan dalam keadaan bagaimanapun. Sedangkan
bagi mereka yang mengatakan bahwa ia adalah hukmiyah maka ia bisa
disucikan, seperti kulitnya dengan cara disamak. Wallahu A’lam
Hukum Badan atau Baju Yang Disentuh Orang Yang Makan Daging Babi
1. Sebagian ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa memegang
anjing atau babi atau yang terlahir dari kedua jenis tersebut haruslah
dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, baik najisnya
itu air liur, kencing, segala yang basah darinya atau bagian-bagiannya
yang sudah kering namun disentuh dalam keadaan basah, sebagaimana sabda
Rasulullah saw,”Sucikan bejana salah seorang diantara kalian apabila
terkena jilatan anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, salah
satunya dengan tanah.” Dalam riwayat lain,”permulaannya dengan tanah.”
Dalam riwayat lain,”.. campurkan pada kali kedelapan dengan tanah.”
Disini babi disertakan bersama dengan anjing dikarenakan keadaan babi
lebih buruk darinya, berdasarkan firman Allah,”Atau daging babi,
sesungguhnya ia adalah rijs (najis).”
Terdapat sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang mengharuskan mencuci
dari najis anjing dan babi dengan delapan kali yang salah satunya dengan
tanah, demikian pula pendapat al Hasan al Bashri, berdasarkan sabda
Rasulullah saw didalam beberapa riwayat,”.. campurkan pada kali
kedelapan dengan tanah.”
Ada sebagian dari para ulama madzhab Syafi’i bahwa babi tidaklah
seperti anjing sehingga mensucikanya cukup dengan sekali cuci tanpa
tanah sebagaimana najis-najis lainnya karena nash yang disebutkan
didalamnya penggunaan tanah hanyalah terhadap anjing saja.
2. Adapun para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat cukuplah mencuci
bejana yang dijilat anjing tanpa menggunakan tanah, alasan mereka bahwa
riwayat-riwayat yang disebutkan didalamnya penggunaan tanah ada pada
hadits yang mudhtharib (simpang siur), ada yang menggunakan lafazh,”yang
pertama.” Ada dengan lafazh,”salah satunya,” lafazh ketiga,”kali yang
lainnya.” riwayat keempat,”yang ketujuh dengan tanah.” Dan yang
kelima,”dan campurkan pada kali kedelapan dengan tanah.” Kesimpang
siuran ini mengharuskannya untuk dihilangkan. Dan sesungguhnya
penyebutan tanah tidaklah tegas didalam setiap riwayat. (Al Mausu’ah al
Fiqhiyah juz II hal 3910 – 3911)
Jadi apabila anggota tubuh atau baju seseorang dipegang oleh orang
yang terlebih dahulu menyentuh daging babi, baik secara tiba-tiba atau
tidak, bisa ada dua kemungkinan :
1. Apabila tangan orang yang menyentuhnya masih basah atau tampak
bekas-bekas daging babinya maka diharuskan baginya untuk mensucikan
bagian yang tersenuth tadi—tidak perlu mandi—dengan air sebanyak tujuh
kali. Setelah itu dia dibolehkan shalat dengannya.
2. Akan tetapi apabila tangan orang yang menyentuhnya sudah kering
atau tidak ada bekas-bekas daging babi maka ini tidaklah berpengaruh
apa-apa terhadap badan atau pakaiannya dikarenakan suatu najis tidaklah
berpindah kecuali dalam keadaan basah. Dengan demikian ia diperbolehkan
shalat dengan menggunakan pakaiannya tadi.
Wallahu A’lam.
sumber : Ustadz Sigit Pranowo
Diposting oleh bloggerku di 04.35 0 komentar